Komentar PKS Soal Keputusan MA Tolak Tuntutan Rp30 M Fahri Hamzah

Selasa, 15/12/2020 13:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permintaan ganti rugi Rp30 miliar dari Fahri Hamzah.

Sebagai pemohon, lanjut Zainudin, MA akhirnya mengabulkan permohonan penijauan kembali (PK) yang diajukan PKS.

"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini," kata Zainudin kepada wartawan, Selasa (15/12).

Soal langkah selanjutnya dari PKS terhadap Fahri Hamzah, Zainudin masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.

"Hal itu dikembalikan ke masing-masing pihak saja. Kami tidak punya kepentingan untuk itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

TERKINI
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah