Kamis, 13/10/2016 19:35 WIB
Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin dari keanggotaan DPRD setempat per tanggal 13 Oktober 2016.
"Suratnya kami kirimkan ke Pimpinan DPRD serta Bupati Bangkalan, juga kepada yang bersangkutan pada hari ini," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto.
KPK Cecar Khofifah Soal Penganggaran Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah
KPK Periksa Gubernur Jatim Khofifah di Polda Jatim Besok
Ketua DPRD Bangkalan, Fuad terbukti menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Bambang agar Fuad sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Keyword : vonis koruptor Fuad Amin Gubernur Jawa Timur