Berompi Oranye, Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Polda Metro

Minggu, 13/12/2020 06:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Selama 13 diperiksa dengan 84 pertanyaan, Ketua Umum FPI Muhamad Rizieq Shihab akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Keluar dari ruang penyidik, ia langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

TERKINI
Parlemen Lebanon Sebut Hizbullah Bertindak Melawan Kehendak Rakyat Lebanon Buronan Kasus Pemalsuan Surat Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar Tentara dan Pemukim Israel Lukai Warga Palestina di Dekat Hebron KPK Sita Moge hingga Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim