Menkumham Tak Bisa Terbitkan SK PPP Djan Faridz, Ini Alasannya

Kamis, 13/10/2016 15:30 WIB

Jakarta - Menkumham dinilai tidak punya pintu masuk untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. Sebab, gugatan Djan telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal PPP pimpinan Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, selain gugatan yang telah ditolak PN Jakarta Pusat, Djan juga telah merubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP sebagai mana putusan Mahkamah Agung (MA).

"Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsahan kepengurusannya," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10).

Selain itu, Arsul menyebut bahwa Djan bukan pihak yang berperkara dalam putusan MA, sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari Putusan MA tersebut.

"Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi," tegasnya.

Ia menegaskan, Djan yang sedang menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan Menkumham telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut.

"Artinya, Menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede," tandasnya.

TERKINI
Ini Sederet Fakta Pohon Sahabi Saksi Bisu Perjalanan Rasululla Hingga September 2026, OJK Minta Perbankan Blokir 38.796 Rekening Ini 5 Tokoh Disabilitas yang Sukses Menginspirasi Dunia Sarmuji-Bamsoet Tinggalkan DPR, Golkar Segera Ajukan PAW