Kamis, 13/10/2016 15:30 WIB
Jakarta - Menkumham dinilai tidak punya pintu masuk untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. Sebab, gugatan Djan telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal PPP pimpinan Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, selain gugatan yang telah ditolak PN Jakarta Pusat, Djan juga telah merubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP sebagai mana putusan Mahkamah Agung (MA).
KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono
Studi: Gelombang Panas Eropa Mustahil Terjadi Tanpa Perubahan Iklim
Anggota DPR: Kenaikan Kepercayaan Publik Bukti Polri Terus Berbenah
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PPP Djan Faridz Ahok-Djarot Ahok Haji Lulung Jurnas.co