Kamis, 13/10/2016 15:30 WIB
Jakarta - Menkumham dinilai tidak punya pintu masuk untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. Sebab, gugatan Djan telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal PPP pimpinan Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, selain gugatan yang telah ditolak PN Jakarta Pusat, Djan juga telah merubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP sebagai mana putusan Mahkamah Agung (MA).
Nadiem Makarim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Binus Engineering Week 2026 Dorong Inovasi Berbasis Teknologi Berkelanjutan
Masa Depan Perkotaan Indonesia, Pakar Arsitektur Soroti Hal Ini
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PPP Djan Faridz Ahok-Djarot Ahok Haji Lulung Jurnas.co