Kamis, 13/10/2016 15:30 WIB
Jakarta - Menkumham dinilai tidak punya pintu masuk untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. Sebab, gugatan Djan telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal PPP pimpinan Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, selain gugatan yang telah ditolak PN Jakarta Pusat, Djan juga telah merubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP sebagai mana putusan Mahkamah Agung (MA).
Banggar Soroti Kesiapan Anggaran Pengangkatan 500 Ribu PPPK
Berapa Keuntungan Milan dari Penjualan Reijnders ke Saudi?
Industri Kendaraan Listrik Harus Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PPP Djan Faridz Ahok-Djarot Ahok Haji Lulung Jurnas.co