Pimpinan DPR Dukung Pemanggilan Paksa Habib Rizieq

Jum'at, 11/12/2020 17:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin angkat bicara terkait wacana pemanggilan paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Menurut Aziz, pemanggilan paksa terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat merupakan ranah penegak hukum.

“Kami beri kesempatan saja kepada penegak hukum secara projusticia secara hukum acaranya memang kan begitu,” terang dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12). 

Kendati begitu, Aziz menjelaskan, ketika seseorang sudah masuk projusticia dan tidak hadir apabila dipanggil secara resmi maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara pemeriksaan.

“Jadi kami lihat saja proses ini, sepanjang sesuai aturan hukum DPR akan dukung,” terang politisi Partai Golkar ini. 

Aziz juga mengimbau semua masyarakat untuk patuh terhadap hukum.

“Dan kami minta juga semua kepada nasyarakat dan komponen masyrakat tanpa terkecuali untuk taat dan patuh terhadap hukum,” sambungnya. 

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA