Menkumham Tak Bisa Halangi Pencalonan Agus-Sylvi
Kamis, 13/10/2016 13:45 WIB
Jakarta - Menkumham dikabarkan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz. Jika benar, bagaimana dukungan PPP Romahurmuziy kepada pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni?
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal
PPP kubu Romi, Achmad Baidowi alias Awiek, jika benar SK tersebut diterbitkan, tidak bisa membatalkan dukungan kepada Agus-Sylvi. Sebab, proses tahapan pendaftaran di KPU DKI Jakarta telah selesai.
"Pendaftaran itu kan sudah selesai, jadi tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan Agus-Sylvi. Proses tahapan sudah selesai, hukum itu berlaku ke depan, tidak surut ke belakang," kata Awiek, ketika dihubungi
Jurnas.com, Jakarta, Kamis (13/10).
Hal itu menanggapi informasi yang beredar bahwa Menkumham akan mengeluarkan SK kepengurusan
PPP pimpinan
Djan Faridz dan menganulir SK kepengurusan
PPP Romi. "Isu itu disebar oleh orang yang tidak bertanggungjawab," kata Awiek menanggapi informasi tersebut.
Menurutnya, berdasarkan UU Pilkada proses tahapan pencalonan di KPU sudah jelas menyebut bahwa, Menkumham menyerahkan salinan partai pendukung itu sebulan sebelum pendaftaran calon.
"Di pasal 34 sudah jelas bahwa, KPU meminta salinan ke menkumham sebulan sebelum tahapan pendaftaran dimulai," tegasnya.
Diketahui, kepengurusan
PPP Romi saat ini sudah mengantongi SK Kemenkum HAM dan dinyatakan bisa mengajukan calon di Pilkada. Hal ini berbeda dengan kubu
Djan Faridz.
Namun, belakangan kubu Djan mengajukan gugatan ke Kemenkum HAM terkait SK tersebut. Gugatan itu disertakan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan
PPP kepemimpinan Djan hasil Muktamar VIII di Jakarta. Putusan yang dimaksud adalah putusan kasasi yang diketok MA pada 2 November 2015.
PPP pimpinan Romi mendukung pasangan Agus-Sylvi di
Pilkada DKI Jakarta dan telah mendaftarkan ke KPU DKI Jakarta. Sedangkan,
PPP pimpinan Djan mendukung pasangan petahana
Ahok-Djarot/" style="text-decoration:none;color:red;">
Ahok-Djarot meski tidak ikut terdaftar di KPU DKI.
TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui
Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman
Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel
Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya