Kamis, 10/12/2020 16:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk tidak meninggalkan Indonesia.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Penggrebekan Polisi di Kantor Presiden Korsel Tanda Meningkatnya Penyelidikan
Pertama Kali dalam Sejarah, Presiden Korsel Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Alissa Wahid Minta Bebasnya Rizieq Shihab Tak Dikaitkan Dengan Kriminalisasi Ulama
Keyword : Rizieq ShihabDicekal