Kamis, 10/12/2020 16:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk tidak meninggalkan Indonesia.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Alissa Wahid Minta Bebasnya Rizieq Shihab Tak Dikaitkan Dengan Kriminalisasi Ulama
Rizieq Syihab Bebas, Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024
Keyword : Rizieq ShihabDicekal