Kamis, 10/12/2020 13:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.
KPK Usut Dugaan Korupsi di BUMN PGN, Sudah Ada Tersangka
PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang di Kasus TPPU
Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren
Keyword : Rizieq Shihab Polda Metro Tersangka