Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10/12/2020 13:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara sodara MRS sebagai tersangka" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara itu bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu akan berlangsung pada Sabtu (14/11). Dalam kegiatan itu di hadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan.

TERKINI
Alasan Dede Yusuf Tak Ikut Pilkada Serentak 2024 Sekjen Gerindra Lelang Sapi Limosin Bantu Korban Lahar Dingin Sumbar Legislator Dukung Polisi Tangkap Pembunuh Vina Cirebon Calon Siswa Bintara Polri Dibegal, Kapolri Beri Penghargaan Atas Keberaniannya