Firli Minta Deputi Penindakan KPK Tangkap Pembuat Sprindik Erick Thohir Palsu

Kamis, 10/12/2020 13:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan dengan tegas bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar di media sosial terkait dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).

Atas hal itu, Firli Bahuri pun memerintahkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto untuk menangkap pelaku pembuat surat palsu teraebut.

"meminta Deputi Penindakan, Karyoto untuk menangkap pelaku pembuat surat," ucap Firli

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan bahwa surat penyidikan itu bukan dari KPK. Dimana, dari dokumen yang diterima, Surat sprindik itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu, 2 Desember lalu.

"Ini bukan surat KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Ali juga meminta masyarakat, khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyidik KPK, baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut diluar kepentingan dinas," ucap Ali.

Selain itu, KPK itu juga menghimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK.

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id," jelasnya.

TERKINI
Libur Panjang, KCIC Sediakan 28 Ribu Kursi Kereta Cepat per Hari Menggugat Legitimasi Pelantikan Putin, Komunitas International Bersuara KPK Tetapkan Bupati Malut Tersangka Pencucian Uang Legislator Ingatkan Pemerintah, Target APK Tak Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal