Minggu, 06/12/2020 21:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- KPK dalam dua minggu terakhir mampu menunjukan tajinya dalam membongkar kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara. Usai OTT Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK kembali membuat status tersangka kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat `Berhuma` Khairul Anam mengatakan, tidak menyangka dan prihatin terkait kejadian penetapan Menteri Sosial Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada Sabtu (5/12) WIB.
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
“Kami cermati komitmen jajaran Kemensos yang diwakili Sekjen Kemensos yang tegaskan untuk kooperatif dan membuka semua akses yang dibutuhkan KPK namun tetap berkomitmen untuk melanjutkan distribusi bansos yang masih tersisa di 2020 ini maupun di tahun 2021 nanti”, pungkas Anam.
Ia menjealskan, Kemensos mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ditetapkan Juliari Batubara dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Kemensos pun, sambungnya, serius untuk memberantas korupsi di lingkungannya.
"Dan tentu kami akan bekerjasama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam upaya untuk pemberantasan korupsi," tandas dia.
Keyword : Bansos KPK Khairul Anam