Ekspor Benih Lobster, KPK Geledah Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo

Jum'at, 04/12/2020 14:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah dinas istri dari menteri kelautan dan perikanan (KKP) nonaktif Edhy Prabowo, yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di rumah dinas Iis yang berlokasi di Komplek Runah Dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan dilakukan pada Kamis, 3 Desember pukul 24.00 WIB.

"Kamis, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jaksel. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Ali kepada Wartawan.

Ali mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait perkara suap perizinan ekspor benih lobster.

"Adapun dalam penggeledahan tsb telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Edhy Prabowo di jalan Widya Chandra V Jakarta pada Rabu, 2 Desember. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, uang sebesar Rp4 miliar, barang bukti elektronik dan depalan unit sepedah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima suap yaitu Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

TERKINI
Hoaks! Indonesia Jadi Negara Terkorup No 1 di Dunia usai Orang Ini Korupsi Rp3000 Triliun Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis