Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Kamis, 26/11/2020 01:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menteri Kelautan dan Perikanan Prabowo/" style="text-decoration:none;color:red;">Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahana Prabowo Subianto.

"Pertama saya minta maaf kepada bapak presiden saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Prabowo Subianto guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy kepada Wartawan di Gedung KPK, Kamis (26/11).

Kader Partai Gerindra itu juga mengucapkan permintaan maaf kepada Ibunya. Dimana, Ia berharap keluarganya akan kuat melihat pemberontakan mengenai dirinya di televisi.

"Saya mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini nonton di tv juga sepuh ini semoga masih kuat, dan saya masih kuat terhadap apa yg menjadi yang terjadi," ucap Edhy.

Selain itu, Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengaku akan menghadapi dan bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

"Kemudian saya mohon maaf seluruh rakyat Indonesia, khusus masyarakat perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati seolah olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak. Itu semangat. itu adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab terhadap semua ini," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Prabowo/" style="text-decoration:none;color:red;">Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, lima tersangka lainnya yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Keenam tersangka itu diduga sebagai penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati