KPK Periksa Istri Irman Gusman

Selasa, 11/10/2016 12:40 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman. Dia diperiksa terkait dengan kasus suap penambahan kuota distribusi gula impor dari Perum Bulog di Sumatera Barat tahun 2016.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Liestyana akan diperiksa untuk dua tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

"Liestyana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS dan M," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).

Liestyana sendiri diketahui telah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Sayangnya, wanita yang tampil mengenakan dres batik berwarna merah dan didampingi pengacara Razman Arif Nasuiton itu enggan berkomentar.

Liestyana dan Razman juga enggan berkomentar soal perkembangan kasus Irman.

Selain Liestyana, penyidik juga kembali memeriksa Irman. Sama seperti istrinya, Irman juga enggan membuka mulut. Keterangan Irman ditenggarai akan dikonfrontir dengan keterangan istrinya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irman, Xaveriandy, dan Memi di rumah dinas Ketua DPD di Jakarta, Sabtu (17/9/2016) dini hari. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp100 juta di kediaman Irman yang diduga sebagai hadiah atas rekomendasi Irman agar CV Semesta Berjaya mendapat penambahan kuota gula impor untuk didistribusikan di Sumatera Barat. [Rangga Tranggana]

TERKINI
Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi Gencatan Senjata Masih Berlaku, Israel Terus Bombardir Gaza