Komisi III DPR Tolak Masa Jabatan Kapolri Idham Diperpanjang

Selasa, 24/11/2020 14:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis. Sebab, perpanjangan masa jabatan Kapolri akan merusak citra Polri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Polri memiliki segudang pejabat tinggi yang berpotensi untuk menjabat sebagai Kapolri. Meski demikian, ia menyerahkan kepada Presiden Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif.

"Saya tidak setuju kalau diperpanjang karena akan merusak institusi Polri sendiri. Sekalipun presiden ingin diperpanjang, itu haknya presiden," kata Sahroni, kepada wartawan, Senin (23/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat 11 jenderal berpangkat komisaris jenderal dan tiga jenderal berpangkat inspektur jenderal yang berpeluang menjadi pengganti Idham di jabatan Kapolri.

Mereka antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, Kalemdiklat Komjen Arief Sulistyanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, Wakil Kepala BSSN Komjen Dharma Pongrekun, Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Utama BIN Komjen Bambang Sunarwibowo, serta Irjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto.

Sementara di jajaran polisi berpangkat inspektur jenderal terdapat nama Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta Kapolda Jawa Barat Ahmad Dofiri.

TERKINI
7 Amalan yang Dapat Dilakukan di Hari Sabtu dalam Islam Bacaan Doa di Hari Sabtu yang Diajarkan dalam Islam Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Inggris Mengapa Hari Mendengarkan Sedunia Diperingati Setiap 18 Juli?