Senin, 23/11/2020 16:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Angka kasus perceraian meroket di masa Pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama dalam rapat bersama Komisi VIII DPR/MPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (23/11).
"Angka perceraian juga menurut informasi meningkat selama Covid ini," kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan pembinaan pernikahan.
Hilman Latief Terima USD5 Ribu dan 16 Ribu SAR Terkait Korupsi Haji
Sertifikasi Angkatan ke-4, 97.122 Guru Kemenag Dinyatakan Lolos
Menag Larang ASN Kemenag Mudik Pakai Kendaraan Dinas
KUA, lanjut dia, jangan hanya memberi pembinaan pra-nikah, namun pembinaan setelah menikah juga perlu dilakukan melalui penyuluhan masyarakat.
"Jadi kami betul-betul menggarisbawahi sekali KUA betul-betul melakukan pembinaan, itu tidak saja pra pernikahan yang kita sebut bimbing tapi juga selama berumah tangga pun ada kesempatan KUA-KUA untuk membuka kegiatan-kegiatan penyuluhan kepada masyarakat begitu," ucapnya.
Fachrul tidak menjelaskan angka persis dari peningkatan dan penyebab kasus perceraian yang terjadi di masa pandemi COVID-19. Dia menyebut baru mendapat laporan umum terkait hal tersebut.
"Nah itu informasi yang kami dapatkan, tapi kami belum melakukan survei yang lebih detil ya," tandasnya.
Keyword : KemenagFachrul RaziPerceraianCovid-19