KPK Kaji Keterlibatan Pihak Lain di Skandal Djoko Tjandra

Minggu, 22/11/2020 19:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melalui tim supervisi masih melakukan proses telaah dokumen perkara skandal Djoko Tjandra yang telah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari kontruksi kasus Djoko Tjandra dan mengkaji terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari kontruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak2 lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Minggu, (22/11).

Ali juga mengatakan bahwa tim supervisi KPK masih terus mencermati setiap fakta-fakta yang telah ada dalam proses pembuktian di persidangan.

Dimana, persidangan perkara yang telah menyeret nama-nama besar itu masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan, perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung dipengadilan Tipikor,"

Seperti diketahui, KPK telah menerima berkas perkara terkait skandal Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pada Kamis 19 November lalu.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan.

Permintaan dari Lembaga Antirasuah agar segera mengirimkan salinan berkas perkara Djoko Tjandra kepasa dua lembaga hukum itu di katakan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Dimana saat itu, Pihaknya telah dua kali mengirimkan surat permintaan salinan berkas Djoko Tjandra itu.

"Jadi perkara mengenai Djoko Tjandra ini, ini kan sudah ditetapkan disupervisi oleh KPK, baik yang di Bareskrim maupun di Kejaksaan Agung, dan kita sudah pernah melakukan gelar bersama, karenanya KPK pada tanggal 22 September 2020, dan kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan terhadap perkara tersebut, baik yang di Bareskrim dan di Kejagung," kata Nawawi kepada wartawan.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya