Hore, Siswa Masuk Sekolah Lagi mulai Januari 2021

Jum'at, 20/11/2020 17:21 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah pusat akhirnya memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah di masing-masing satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021.

Namun untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah, Nadiem mengatakan terdapat sejumlah syarat yang tetap harus dipenuhi oleh satuan pendidikan, di antaranya izin dari pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah.

"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah tidak diperkenankan dibuka. Tapi kalau tiga pihak setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka," jelas Mendikbud dalam konferensi pers pada Jumat (20/11).

Perbedaan SKB terbaru ini dari SKB sebelumnya, lanjut Nadiem, ialah peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi dijadikan acuan untuk pemberian izin tatap muka, melainkan murni pertimbangan pemerintah daerah.

Diharapkan, pemerintah daerah dapat memilih daerah-daerah yang diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka, dengan menyesuaikan kondisi yang ada secara mendetail.

"Kepala daerah mereka bisa melakukan pembukaan itu secara serentak atau secara bertahap. Jadi (misalnya) di kecamatan tertentu yang pertama. Tapi ini adalah kewenangan dari pada pemerintah daerah yang tidak harus serentak, tidak harus bertahap tapi ini adalah keputusan pemda," terang dia.

Ceklis kesiapan satuan pendidikan sebelum menggelar belajar tatap muka di tengan pandemi Covid-19 juga masih dibutuhkan pada Januari 2021 nanti.

Ceklis tersebut yakni sanitasi sekolah, akses layanan kesehatan, kewajiban memakai masker, ketersediaan alat ukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas, dan persetujuan komite sekolah.

"Tanpa persetujuan perwakilan orang tua sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka," tegas Nadiem.

TERKINI
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi