Kementan Komitmen Cegah Resistensi Antimikroba pada Ternak

Rabu, 18/11/2020 13:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen mencegah terjadinya resistensi antimikroba di Indonesia, yang bisa menyebabkan bencana kemanusiaan yang berbahaya.

"Penggunaan antimikroba untuk tujuan pencegahan penyakit dan pemacu pertumbuhan pada ternak yang sehat harus dihindari," ujar Direktur Jenderal PKH, Kementan, Nasrullah dalam keterangannya diterima jurnas.com, Rabu (18/11).

Resistensi antimikroba sendiri merupakan kondisi di mana virus atau bakteri tidak dapat dimatikan dengan antimikroba atau obat antibiotik. Hal ini mengancam kemampuan tubuh baik hewan maupun manusia dalam melawan penyakit infeksi yang dapat mengakibatkan kecacatan, bahkan kematian.

Dalam kasus resistensi antimikroba pada hewan ternak khususnya, menjadi berbahaya untuk manusia karena virus resisten pada hewan ternak akan sulit diberantas oleh penggunaan obat-obatan.

Karena itu, Nasrullah meminta gara peternak menerapkan praktik-praktik peternakan yang baik dan pencegahan serta pengendalian infeksi. Harapannya, bisa menghasilkan produk peternakan yang sehat, bebas residu antibiotik dan bebas penyakit.

Nasrullah menyampaikan, seja Juli 2020, Indonesia telah melarang penggunaan obat colistin pada hewan (ternak maupun non-ternak). Pelarangan ini dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya resistensi antimikroba.

Adapun beberapa upaya tersebut dilakukan melalui berbagai rute pemberian dan akan memperluas daftar antibiotik yang dilarang untuk pemicu pertumbuhan ternak di tahun-tahun mendatang, serta mengurangi penggunaan antimikroba atau antibiotik yang umum digunakan pada manusia.

Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi dalam hal mencegah terjadinya resistensi antimikroba ini. Misalnya, lewat UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.

"Selain itu, ada juga aturan pada Permentan 14 Tahun 2017 Pasal 4 yang mengatakan obat hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarang digunakan pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia," imbuh Nasrullah.

Narsullah juga mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang resistensi antimikroba, membangun komitmen pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.

Kemudian, berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, lalu mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta alternatif pengganti antimikroba serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.

"Setidaknya kami mempunyai enam tujuan strategis untuk pengendalian resistensi antimikroba ini pada tahun 2020 sampai tahun 2024," jelas Nasrullah.

Ia berharap, adanya segala upaya ini bisa berdampak signifikan terhadap sektor kesehatan hewan dengan adanya penurunan penggunaan antimikroba di peternakan ayam broiler sebagai profilaksis (dari 80% menjadi 50% di 2024) dengan surveilans AMU.

Kemudian, terjadi peningkatan praktik biosekuriti dan penatalaksanaan penggunaan antibiotik di peternakan ayam petelur (dari 4,4% menjadi 20% di 2024) dengan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Sementara itu, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mengatakan, resistansi antimikroba juga dapat menyebabkan gangguan produksi pada sektor peternakan.

Team Leader FAO ECTAD Indonesia, Luuk Schoonman mengatakan jika penyakit pada hewan ternak tidak terkendali, produk pangan asal hewan menjadi tidak aman untuk dikonsumsi. Selain itu, sumber mata pencaharian para peternak juga akan berdampak karena menurun drastis.

"Hal ini dapat membahayakan ketahanan pangan terutama produktivitas sektor pertanian, peternakan dan budidaya perikanan dalam menyediakan sumber pangan bagi masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, Nani H Widodo, Kasubdit Pelayanan Medik dan Keperawatan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, untuk mengendalikan laju resistansi antimikroba, dibutuhkan kerja sama yang kuat dari berbagai sektor.

Selain otoritas yang terlibat dalam perumusan kebijakan dan pedoman, para profesional kesehatan dan veteriner serta masyarakat dan sektor pertanian juga berperan penting dalam mengatasi masalah ini.

"Gunakan antibiotik hanya untuk infeksi bakteri, antibiotik tidak diperlukan untuk memerangi infeksi virus, jamur atau parasit yang menyebabkan masuk angin, sakit tenggorokan, atau demam berdarah. Pasien harus mematuhi resep dokter jika diberikan antibiotik,” tutur Nani.

Resistensi antimikroba menjadi ancaman serius di dunia kesehatan global karena berdampak pada perekonomian dan aspek lain dalam kehidupan seperti produksi pangan, air, sanitasi, higienitas, sampai jaminan kesehatan. Bahkan, bisa mengancam pencapaian target pembangunan berkelanjutan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukan resistensi antimikroba ke dalam 10 ancaman kesehatan global. Hingga saat ini, resistensi antimikroba diprediksi mengakibatkan 700 ribu kematian dan akan bertambah mencapai 10 juta kematian secata global.

"WHO telah menyatakan, resistansi antimikroba merupakan satu dari 10 ancaman kesehatan global yang dihadapi manusia. Resistansi antimikroba juga menimbulkan dampak yang signifikan bagi perekonomian dan sistem kesehatan," kata Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr N. Paranietharan.

"Selain kematian dan disabilitas, penyakit yang berkepanjangan karena resistansi obat juga dapat mengakibatkan masa perawatan di rumah sakit menjadi lebih lama, kebutuhan perawatan medis yang lebih mahal, dan masalah-masalah finansial," sambungnya.

TERKINI
"Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman