Jokowi Minta Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Pelanggar Protokol COVID-19

Senin, 16/11/2020 18:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi  virus corona baru (COVID-19) saat ini merupakan hukum tertinggi. Karena itu, ia meminta agar penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan dengan tegas.

"Kita telah memutuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," tulis Jokowi melalui akun Instagramnya, Senin (16/11).

Jokowi mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan ini harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang kebal terhadap COVID-19, dan setiap orang bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.

"Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan," kata Jokowi.

"Jangan hanya sekadar imbauan, tapi dengan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan," tegasnya.

Jokowi menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

"Kepada Menteri Dalam Negeri saya minta mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," tegas Jokowi.

TERKINI
Pemerintah Sudah Kucurkan Dana Desa Rp609,68 Triliun Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul