Senin, 16/11/2020 18:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19) saat ini merupakan hukum tertinggi. Karena itu, ia meminta agar penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan dengan tegas.
"Kita telah memutuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," tulis Jokowi melalui akun Instagramnya, Senin (16/11).
Jokowi mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan ini harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang kebal terhadap COVID-19, dan setiap orang bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.
"Saya memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan," kata Jokowi.
Kapolri Tunjuk Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli Tangani Persoalan Ketenagakerjaan
May Day 2024, Jokowi: Kita Teruskan Semangat Juang Buruh
Prabowo Rajin Dampingi Jokowi, Pengamat: Pertanda Transisi Mulus
"Jangan hanya sekadar imbauan, tapi dengan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan," tegasnya.
Jokowi menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.
"Kepada Menteri Dalam Negeri saya minta mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," tegas Jokowi.