Jum'at, 13/11/2020 17:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemilihan Kepala Desa semestinya dilakukan di Tahun 2020 ini. Namun itu batal dilakukan, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan penundaan sampai Pilkada Serentak 2020 diselesaikan.
Ini dilakukan sebagai upaya darurat bencana Covid-19 di Indonesia yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19, seperti halnya pada pilkada," jelas Tito Karnavian, Kamis (12/11/2020).
Tito mengatakan, dirinya tak ingin Pilkades menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Duga Ihsan Yunus Ikut Proyek APD Covid-19 di Kemenkes
Kemendagri tetap melaksanakan proses pilkades yang akan dilaksanakan setelah Pilkada serentak 2020 tuntas dilaksanakan.
Keyword : PilkadesMendagri Tito KarnavianCovid-19