Pembawa Ganja Kering 141 Kg di Medan Ditangkap BNN

Jum'at, 13/11/2020 15:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang terkait kasus narkoba di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ratusan kilo narkotika jenis ganja berhasil diamanakan.

“Kami berhasil menangkap lima orang dengan barang bukti narkotika ganja kering sebanyak 141 kg,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Kelima orang yang berhasil diamankan itu bernama Amril, Zulfikar, Suwarti, Surya Agustami, dan Salamudin. BNN saat itu menangkap para pelaku di lokasi berbeda di Medan Tuntungan dan Medan Selayang.

Arman juga menyampaikan penangkapan itu terjadi berawal adanya informasi soal pengiriman ganja dari Aceh ke Medan. Dari informasi itu BNN langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Amril.

“Dari pelaku Amril kita melakukan penggeledahan dan menemukan 5 kg ganja. Dari keterangan Amril, kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Selanjutnya tim dari BNN bergerak ke lokasi lain. Setelah melakukan pemeriksaan, Tim BNN menemukan 136 kg ganja yang disembunyikan di dalam tanah.

“Dari pengembangan itu, kita berhasil menangkap 4 orang pelaku lainnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan lagi, apakah ada jaringan yang lain atau tidak,” pungkasnya.

TERKINI
Berbagai Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan yang Dianjurkan Inilah Lima Negara Penghasil Keju Terbaik di Dunia 5 Jenis Keju Terpopuler di Dunia yang Wajib Diketahui Asal-usul dan Makna di Balik Perayaan Hari Keju Sedunia Setiap 4 Juni