Rabu, 11/11/2020 21:26 WIB
JurnasTV - KPK menetapkan mantan Anggota DPR, Irgan Chairul Mahfiz sebagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada politikus PPP ini merupakan pengembangan kasus yang dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu.
Lili juga mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka Irgan Chairul selama 20 hari. Dimana, Irgan Chairul akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Ledakan New Glenn Terdengar hingga 1.600 Km, Energinya Setara 144 Ton TNT
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
Legislator PDIP: Tindak Pidana Judol Masuk DIM di RUU Perampasan Aset
Keyword : KPK Tersangka Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz DAK