Rabu, 11/11/2020 21:26 WIB
JurnasTV - KPK menetapkan mantan Anggota DPR, Irgan Chairul Mahfiz sebagi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada politikus PPP ini merupakan pengembangan kasus yang dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu.
Lili juga mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka Irgan Chairul selama 20 hari. Dimana, Irgan Chairul akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Polisi Diminta Tak Gegabah Tetapkan Tersangka Insiden KRL Bekasi Timur
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
PPIH Imbau Jemaah Lansia-Risti Tak Paksakan Diri Salat di Masjidil Haram
Keyword : KPK Tersangka Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz DAK