KPK Lakukan Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Papua

Rabu, 04/11/2020 17:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan, Rabu (4/11).

Ali mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mungumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Selain itu, Ali pun belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pengumuman tersangka dilakukan saat upaya penangkapan paksa atau penahanan telah dilakukan

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ucap Ali.

Namun, Lembaga Antirasuah itu akan segera memberikan perkembangan dari penyidikan itu secara transparan dan akuntable, sebagai mana amanat dari Undang-Undang KPK.

"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ucapnya.

TERKINI
DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar