Senin, 02/11/2020 12:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya atas kasus korupsi proyek Pengadaan Kartu Tanda Pengenal elektronik (E-KTP).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Isnu diperiksa atas kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan (Isnu Edhi Wijaya) diperiksa sebagai tersangka," kata Ali kepada Wartawan, Senin (2/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Diantaranya, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos, Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani.
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus
Selain itu, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya.
Dimana, penetapan ke-empat tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara dari yang sebelumnya turut menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK telah memproses 14 tersangka dalam perkara dugaan korupsi e-KTP
Isnu, Miryam, Husni, dan Paulus dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 huncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keyword : KPK Tersangka Korupsi E-KTP