Wah, Selandia Baru Legalkan Euthanasia

Senin, 02/11/2020 14:05 WIB

Welington, Jurnas.com - Selandia Baru telah memilih untuk melegalkan euthanasia setelah 65,2% pemilih mendukung Undang-Undang Pilihan Akhir Kehidupan yang mulai berlaku sebagai undang-undang baru.

Undang-undang akan mengizinkan orang yang sakit parah dengan jangka waktu kurang dari enam bulan untuk memilih kematian, jika disetujui oleh dua dokter.

Para penentangnya mengatakan undang-undang tersebut tidak memiliki perlindungan yang memadai.

Hasil referendum yang diumumkan tidak termasuk perkiraan 480.000 suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri, sehingga hasil akhir tidak akan dikonfirmasi hingga 6 November. Namun dengan dukungan yang begitu kuat, keputusan tersebut diperkirakan tidak akan berubah.

Referendum tersebut mengikat dan undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada November 2021.

Ini akan membuat Selandia Baru bergabung dengan sekelompok kecil negara, termasuk Belanda dan Kanada, yang mengizinkan euthanasia.

Referendum tentang kematian yang dibantu diadakan bersamaan dengan pemilihan umum awal bulan ini. Dalam referendum terpisah yang tidak mengikat yang diadakan pada saat yang sama, warga Selandia Baru dengan tegas menolak proposal untuk melegalkan ganja sebagai hiburan.

Hasil awal pada pemungutan suara ganja adalah 53,1% tidak dan 46,1% ya meskipun hasil ini dapat berubah ketika suara khusus dihitung.

 

TERKINI
Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online