KPK Tangkap Buronan Hiendra Soenjoto, Tersangka di Kasus Suap Nurhadi

Kamis, 29/10/2020 18:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap buronan atas nama Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Plt Juru Bucara KPK, membernarkan kabar Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu telah ditangkap penyidik setelah sempat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkp DPO KPK atas nama tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) dalam perkara tindak pidana korupsi atas dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," kata Ali kepada Wartawan, Kamis (29/10).

Ali mengatakan bahwa tersangka Hiendra telah berada di kantor KPK dan sedang menjalani pemeriksaan dari tim penyidik.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK.l," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto, mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dimana, Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono pun sempat menjadi buronan selama 4 bulan dan ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

TERKINI
Sibuk Bantu Banjir di Brasil, Gisele Bundchen Absen di Met Gala 2024 Victoria Beckham Rancang Gaun Renda Phoebe Dynevor di Met Gala 2024 Gaun Angelic Afterparty Met Gala 2024 Bikin Kendall Jenner Serasa Bermimpi Thomas Tuchel Beri Sinyal Bakal Kembali ke Inggris