BCA tegaskan Tidak Ada Deposito Nasabah yang Hangus

Senin, 26/10/2020 14:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan bahwa tidak benar kabar yang menyebutkan ada deposito nasabah yang hangus. Hal ini ditegaskan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Hera dalam pernyataan resmi, Senin (26/10/2020).

Penegasan tersebut dilakukan sehubungan dengan klaim gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Ibu Anna Suryanti, Bapak Tan Herman Sutanto, Bapak Tan Johan Sutanto dan Ibu Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito Penggugat di BCA.

Klaim tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena deposito tersebut telah lama dicairkan. Bukti pencairan disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," urai Hera.

"Kami menghimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," sambung Hera.

TERKINI
Baru Hadir Pertama Kali di Met Gala 2024, Bintang Baywatch Pamela Anderson Tampil Polos Met Gala 2024, Sarah Jessica Parker Tampil dengan Ciri Khasnya Headpiece Unik Jadi Ketua Met Gala 2024, Zendaya Beri Penampilan Dramatis dengan Gaun Merak Met Gala 2024, Inilah Penampilan Kecantikan Putri Tidur ala Kendall Jenner