Senin, 26/10/2020 11:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu.
"Perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.
Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi
Sedia Payung, BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Mulai Siang Hari
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” katanya.
Keyword : PSBB TransisiDKi JakartaAnies Baswedan