Senin, 26/10/2020 11:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu.
"Perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Terburuk Ketiga di Dunia
Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat
Mengapa Hari Anak Jakarta Membaca Diperingati Setiap 24 Agustus?
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” katanya.
Keyword : PSBB TransisiDKi JakartaAnies Baswedan