KPK Tetapkan Dirut PT PAL Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi PT DI

Kamis, 22/10/2020 23:18 WIB

JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Budiman Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada Budiman Saleh dalam kapasitasnya sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Dalam penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang bisnis pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.

TERKINI
Parlemen Kampus Bangun Pemahaman Mekanisme Persidangan DPR RI Maju Pilkada 2024, Caleg DPR RI Terpilih Harus Mengundurkan Diri Anggota DPR Apresiasi Pelaksanaan Screening Kesehatan Jemaah Haji Jakarta Timur dan Selatan Diperkirakan Bakal Diguyur Hujan Siang Ini