Senin, 19/10/2020 17:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 131 orang tersangka terkait kasus kerusuhan saat penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020.
"Sampai saat ini sebanyak 131 orang perusuh sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
DPR Tegaskan Penyusunan RUU Kesehatan Telah Libatkan Partisipasi Publik
YLKI Desak RPP Omnibus Law Lebih Ketat Kendalikan Komoditas Adiktif
Rizal Ramli: Regulasi Omnibus Law Semakin Perkaya Oligarki!
Keyword : Omnibus Law 131 Tersangka Nana Sudjana