China akan Pidana Penghina Bendera Nasional

Sabtu, 17/10/2020 19:30 WIB

Hong Hong, Jurnas.com - Komite Tetap Kongres Tiongkok mengesahkan amendemen undang-undang yang akan mengkriminalisasi penghinaan yang disengaja terhadap bendera dan lambang nasional.

Menurut Undang-undang Bendera Nasional dan Lambang Nasional yang baru diubah dan berlaku mulai 1 Januari, mereka yang dengan sengaja membakar, memutilasi, mengecat, merusak, atau menginjak-injak bendera dan lambang di depan umum akan dipidana.

Undang-undang juga menyatakan bahwa bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan secara terbalik atau digunakan dengan cara apa pun yang merusak martabat bendera.

Undang-undang yang direvisi juga akan berlaku untuk kantor di Hong Kong dan Makau yang diatur oleh pemerintah pusat.

Amandemen undang-undang tersebut diusulkan setelah pengunjuk rasa anti-pemerintah di Hong Kong tahun lalu menginjak-injak bendera Tiongkok, memicu protes di Tiongkok. Setidaknya tiga pengunjuk rasa di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera Tiongkok tahun lalu.

TERKINI
Barak Militer Diserbu Kelompok Bersenjata, 5 Tentara Tewas Biaya Rekonstruksi Pascaperang Lebanon Tembus Rp360 Triliun Tuchel Tutup Mata soal Kekecewaan Fans ke Timnas Inggris Masih Digempur, Serangan Israel ke Gaza Tewaskan Delapan Warga Sipil