China akan Pidana Penghina Bendera Nasional

Sabtu, 17/10/2020 19:30 WIB

Hong Hong, Jurnas.com - Komite Tetap Kongres Tiongkok mengesahkan amendemen undang-undang yang akan mengkriminalisasi penghinaan yang disengaja terhadap bendera dan lambang nasional.

Menurut Undang-undang Bendera Nasional dan Lambang Nasional yang baru diubah dan berlaku mulai 1 Januari, mereka yang dengan sengaja membakar, memutilasi, mengecat, merusak, atau menginjak-injak bendera dan lambang di depan umum akan dipidana.

Undang-undang juga menyatakan bahwa bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan secara terbalik atau digunakan dengan cara apa pun yang merusak martabat bendera.

Undang-undang yang direvisi juga akan berlaku untuk kantor di Hong Kong dan Makau yang diatur oleh pemerintah pusat.

Amandemen undang-undang tersebut diusulkan setelah pengunjuk rasa anti-pemerintah di Hong Kong tahun lalu menginjak-injak bendera Tiongkok, memicu protes di Tiongkok. Setidaknya tiga pengunjuk rasa di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera Tiongkok tahun lalu.

TERKINI
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia? Bukan Hadiah Mewah, 5 Gestur Sederhana Ini Jadi Kunci Hubungan Langgeng Berbagai Amalan Sunah yang Dianjurkan Sebelum Shalat Jumat