UU Cipta Kerja Bisa Serap Tenaga Kerja

Selasa, 13/10/2020 12:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa membantu banyak sektor ekonomi. Bahkan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

"Sektor itu terkait padat karya terbantu, usaha kecil dan menengah (UKM) terbantu, dan banyak sektor yang bisa terbantu UU Ciptaker," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5% - 5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja. Bahkan, jika digitalisasi naik, hal ini bisa menjadi pengungkit tersendiri.

"Apalagi kalau digitalisasi di tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar, tentu ini jadi pengungkit sendiri di luar APBN," tutur Airlangga.

Dia juga mengatakan, selain sektor-sektor ekonomi yang terbantu oleh UU Ciptaker, demikian juga investasi.

"Yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri, dari badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi lainnya," tukasnya.

 

TERKINI
Mengenal Sidang Pledoi dalam Hukum Pidana Fosil Predator Bersayap Empat Ungkap Pemburu Burung Purba di China Kementrans-Agrinas Jajaki Kerja Sama Pengelolaan 2,3 Juta Ha Kebun Sawit Mengapa 10 Muharram Disebut Lebaran Yatim?