Menaker: UU Cipta Kerja Tidak Hapus Ketentuan Upah Minimum

Kamis, 08/10/2020 12:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara tegas menyatakan jika Undang-undang Cipta Kerja tidak menghapus ketentuan upah minimum, seperti informasi yang beredar luas di sebagian masyarakat.

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja itu juga akan tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah pekerja atau buruh, sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-undang No. 13/2003 dan PP No. 78/2015. Memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," kata Menaker Ida, Rabu (7/10/2020).

Menaker Ida mengaku, nantinya peraturan pemerintah ini juga akan mengatur lebih detail terkait dengan penentuan kebijakan dan formula pengupahan.

Nantinya, juga akan terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum.

"Yang akan didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB ini.

Di sisi lain, Ida juga memastikan bawa ketentuan mengenai upah minimum kabupaten atau kota juga akan tetap dipertahankan.

"Saya ulang, untuk menegaskan, bahwa upah minimum kabupaten/kota akan tetap dipertahankan," ujarnya.

TERKINI
Liverpool Jadi yang Terdepan Amankan Jasa Bradley Barcola Casemiro Resmi Berseragam Inter Miami 900 Personel Dikerahkan Kawal Demo Cipayung Plus hingga Go Graber Indonesia ASDP Luwuk Andalkan Enam Armada Layani Konektivitas hingga Kawasan 3T