Selasa, 06/10/2020 17:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan, rencana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan untuk mengenakan tarif cukai plastik senilai Rp 30 ribu per kilogram mulai tahun 2021 mendatang dinilai akan memperburuk perekonomian, terutama di masa pandemi saat ini.
Menurut Fajar, diperkirakan akan banyak industri terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di sektor plastik ini yang utilitasnya berada di bawah 50 persen.
“Kita sudah berulangkali menyampaikan keberatan terhadap penerapan cukai plastik itu dan sedang meminta ke Kementerian Perindustrian agar wacana cukai plastik itu dicabut,” ujar Fajar Budiyono.
Menurutnya, di masa pandemi saat ini saja sangat sulit bagi industri plastik untuk mencapai utilitas 60 persen. Jadi bisa dibayangkan jika hal itu ditambah lagi dengan pengenaan cukai plastik, utilitasnya bisa di bawah 50 persen.
“Karena sekarang saja harga plastik sekali pakai sudah Rp 15 ribu – 20 ribu perkilo. Kalau ditambahi tarif cukai Rp 30 ribu perkilonya, harga plastik bisa naik beberapa kali lipat. Belum lagi para UKM plastik itu harus menambah investasi yang besar untuk mesin plastik yang kena cukai,” ucap Fajar.
Padahal, kata Fajar, segmen yang disasar untuk kenaikan cukai itu kecil sekali, tapi dampak yang dimunculkannya sangat besar karena industri plastik ini banyak yang terdiri dari UKM yang memliki tenaga kerja yang banyak atau padat karya.
“Jadi jika utilitasnya nanti drop hingga di bawah 50 persen akibat pengenaan tarif cukai, bisa dipastikan akan banyak pekerja yang akan diberhentikan dan pengangguran akan menjadi lebih tinggi. Sekarang saja sudah banyak pekerja yang di-PHK dan tinggal mempertahankan tenaga kerja yang ada. Nah, ini akan memperburuk perekonomian juga nantinya,” katanya.
Kalau targetnya cuma Rp 1,5 triliun, menurut Fajar, angka itu tidak sebanding dengan multiplier effect yang diakibatkannya.
Sebenarnya, kata Fajar, untuk mengatasi persoalan sampah plastik, manajemen pengelolaan sampahnya saja yang harus dibenahi. Dan Fajar melihat manajemen sampah plastik saat ini sebenarnya sudah berjalan, tinggal mengakselerasikan saja.
“Jadi harusnya yang dibenahi itu manajemen pengelolaan sampahnya,” ucapnya.
Kalau mau mengenakan cukai, menurut Fajar, pemerintah lebih baik melakukannya terhadap bahan plastik impor. Karena bahan jadi plastik yang masuk ke Indonesia itu banyak sekali. ‘Kalau itu dikenakan tarif, itu kan akan membantu industri dalam negeri juga. Nilainya juga lebih besar, bisa mencapai dua miliar dolar AS,” tukasnya.
Sementara, Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Akbar Tahir melihat masalah sampah plastik saat ini merupakan kegagalan dalam pengelolaannya. Jadi, menurutnya, untuk mengendalikan sampah plastik, caranya bukan dengan pelarangan atau penerapan cukai yang saat ini sedang direncanakan pemerintah.
“Pasalnya, penerapan cukai kantong plastik akan menyebabkan tambahan pengeluaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini akan berimbas pada kemampuan atau daya beli kelompok masyarakat miskin yang jumlahnya masih sangat banyak," ungkap Prof Akbar.
Pengamat yang juga Guru Besar Unhas ini juga menyampaikan bahwa dengan pengenaan cukai, harga kantong plastik akan meningkat dua kali lipat. “Dengan demikian akan terjadi penurunan penggunaan, yang sekaligus akan berdampak pada mata rante produksi yang jelas akan merugikan industri plastik di Indonesia yang memiliki tenaga kerja yang banyak terlibat di dalamnya,” katanya.
Keyword : Cukai PlastikPengangguran Baru