Jum'at, 02/10/2020 16:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kaburnya narapidana Cai Chang Pan dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang itu diduga adanya kelalaian dari petugas sipir di lapas tersebut.
“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP. Pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia PNS dari lapas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Seltan, Jumat (2/10/2020).
Warga Binaan diduga Terlibat Peredaran Sabu Cair, Lapas Tangerang Lakukan Ini
Berkas Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Segera Tuntas
Kebakaran Lapas Tangerang, Kepala Pengamanan Diperiksa Sebagai Saksi
Keyword : Dua Sipir Lapas Tangerang Cai Chang Pan