Jum'at, 02/10/2020 15:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari pihak swasta Fatkhurohman dalam kasus dugaan korupsi atas perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri yang melibatkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan diperiksa guna mendalami pengetahuan saksi atas dugaan adanya transfer uang ke pihak tertentu sebagai pembayaran jasa untuk pengurusan izin lokasi Kota Santri.
"Fatkhurohaman (Swasta) pada Kamis, 1 Oktober kemarin, diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka RY (Rachmat Yasin), Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya transfer uang ke pihak tertentu termasuk Tersangka RY sebagai pembayaran jasa untuk pengurusan izin lokasi Kota Santri," kata Ali kepada Wartawan, Jum`at (2/10).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus, dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Kepada Menlu, Pejabat Senior AS Sebut Israel Gunakan Senjata Tidak Sesuai Hukum Internasional
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo Gibran yang Beredar Tidak Benar
Ukraina Mundur dari Tiga Desa di Timur, Zelenskiy Memohon Bantuan Senjata
Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Dimana, uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor oleh pemilik tanah guna memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Selain itu juga, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dimana, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 di mana Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ia pun telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Keyword : Kasus KorupsiKPKRachmat Yasin