Kamis, 01/10/2020 15:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat melarang pasien Covid-19 di DKI untuk melakukan isolasi mandiri. Terkait hal itu Anies kembali memperbolehkan masyarakat yang positif virus Corona atau Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
Itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang isolasi terkendali. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan dalam aturan itu Pemprov DKI akan menyiapkan tempat isolasi terkendali untuk masyarakat yang terpapar virus Covid-19.
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar
KPK Duga Ihsan Yunus Ikut Proyek APD Covid-19 di Kemenkes
Keyword : Isolasi MandiriCovid-19Pergub DKI