Selasa, 29/09/2020 19:48 WIB
JurnasTV - Dua Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua tersangka adalah Adnan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau
Selain itu, I Ketut Suarbawa Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Adnan diduga menerima uang sebesar sekitar Rp1 miliar yang merupakan fee sebesar 1% dari nilai-nilai kontrak senilai Rp15.198.470.500.
Pimpinan DPR Desak Polri Tuntaskan Perampokan Lansia di Pekanbaru
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan
Api Karhutla di Merbau Pelalawan Padam, 20 Hektare Sawit Terdampak
KPK menafsir kerugian keuangan negara mencapai Rp50 Milyar dari proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar.