Selasa, 29/09/2020 19:24 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah berhasil melakukan sertifikasi atau tanda kebangsaan kapal (Pas Kecil) hampir 70.000, tepatnya 69.832 unit kapal berukuran berat kotor atau Gross Tonage (GT) kurang dari 7 atau kapal nelayan kecil.
"Sertifikat itu berlaku di seluruh Indonesia dan dapat dijadikan sebagai hipotik di bank," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Hermanta dalam webinar atau diskusi online Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Perkuat Implementasi ESG, BRI Life Gelar Berbagai Program Kemasyarakatan
China Tertarik Beli Minyak AS di Tengah Polemik Selat Hormuz
Kanselir Jerman Desak Perombakan Anggaran Uni Eropa demi Pertahanan
Keyword : Pas Kecilkapal nelayan kecil