Jum'at, 25/09/2020 14:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka EFY terhadap korbannya LHI di Bandara Soekarno Hatta saat melakukan rapid test.
"Sudah 15 saksi kita lakukan pemeriksaan termasuk korban dan ada rekan dekat korban juga, ada beberapa ahli, saksi ahli termasuk P2TP2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).
Sahroni Geram Atas Kasus Pelecehan Anak Enam Tahun: Negara Harus Hadir
Sahroni Minta KemenpanRB Buat Aturan Khusus Atasi Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Puncak Arus Mudik di Bandara Soetta Diprediksi 5-6 April 2024
Keyword : Rapid Tes Bandara Soetta Kasus Pelecehan