Kamis, 24/09/2020 16:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengawasan internal yang lebih ketat serta mewujudkan reformasi birokrasi secara terencana.
Demikian kesimpulan rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejagung yang dibacakan Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9). Menurutnya, hal itu dalam rangka mewujudkan Kejaksaan sebagai penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Komisi III DPR RI mendesak kembali Jaksa Agung untuk melakukan pengawasan internal yang lebih ketat terhadap perilaku dan kinerja Jaksa dan sistem pembinaan karir serta mewujudkan reformasi birokrasi kejaksaan secara terencana, transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum dan membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Herman saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk terus meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara yang terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan transparan.
DPR Desak Aparat Usut Jaringan Narkoba di Lapas: Jangan Cuma Tangkap Kurir
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG
"Serta mendukung upaya Jaksa Agung terkait proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara," kata Herman.
Herman melanjutkan, Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk terus melakukan upaya penangkapan terhadap para buron terpidana yang berada di dalam dan luar negeri.
"Serta meningkatkan upaya pengembalian dan pemulihan aset baik yang ada di dalam maupun luar negeri, dengan cara melelang aset-aset negara untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara," demikian Herman membacakan kesimpulan rapat.