Rabu, 23/09/2020 21:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI dan pemerintah telah memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Hal itu untuk menghindari terciptanya klaster baru penyebaran Covid-19 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah yang melaksanakan Pilkada di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Menurutnya, penerapan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar aturan protokol pelaksanaan Pilkada juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yang sedang direvisi dan nantinya wajib ditaati oleh seluruh pihak.
DPR Kutuk Keras Aksi Terorisme di Moskow Rusia
DPR: Penyelenggara Pemilu Harus Miliki Etika Politik
DPR Dorong Pemerintah Benahi Masalah Struktural Pangan
“Kita berharap peraturan yang sedang direvisi ini mengedepankan protokol kesehatan covid-19 yang cukup ketat, dan peraturan ini bersifat final dan mengikat, serta wajib ditaati dan juga terdapat sanksi-sanksi,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9).
Secara keseluruhan, tambah politisi Fraksi Partai Gerindra ini, para pasangan calon (Paslon) dan pendukung, baik aturan maupun sanksinya sudah diatur di dalam PKPU yang diharapkan bisa berjalan dengan sebaik mungkin, baik ditingkat penyelenggara pemilu, peserta, partisipan, maupun ditingkat pengawasan, baik oleh Bawaslu mauapun aparat penegak hukum.
Ditanya mengenai sanksi khusus bagi pasangan calon, Dasco mengatakan, tahapan pencalonan sudah dilaksanakan tinggal diberlakukan sanksi umum sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga menegaskan bahwa partainya secara umum akan mematuhi aturan yang sudah dibuat tersebut.