10 Orang Diamankan dalam Kasus Klinik Aborsi Ilegal

Rabu, 23/09/2020 15:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki perannya masing-masing.

"Mereka ini dalam melakukan aborsi mempunyai perannya masing-masing, LA ini sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir dan kasir, lalu YA membantu kegiatan aborsi, NM melakukan USG. Sedangka, untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Kombes Yusri juga menyebut untuk satu tersangka berinisial RS ini adalah pasien yang melakukan aborsi.

"Jadi saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tersangka RS ini sudah selesai aborsi," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

TERKINI
Neymar Kembali Berlatih, Timnas Brasil Dapat Suntikan Motivasi Legenda Timnas Inggris: Kebugaran Jadi Masalah Terbesar Bukayo Saka Lionel Scaloni Bantah Hoaks Ayah Messi Meninggal Dunia Ketua DPR Minta PLN Buka Akar Masalah Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa