Rabu, 23/09/2020 13:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya meluncurkan Tim Khusus (Timsus) penindak protokol kesehatan atau COVID-19. Dan juga meluncurkan hotline pengaduan masyrakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Kajati, dan Pengadilan Tinggi telah membentuk satgas penindak pelanggar Protokol Kesehatan ditingkat Provinsi sebanyak 19 Timsus yang terdiri dari 12 Timsus Stasioner dan 7 Timsus Mobile. Tingkat Polres sebanyak 161 Timsus dengan rincian Polres terdiri dari 13 Timsus Mobile dan 49 Timsus Stasioner lalu Polsek terdiri dari 99 Timsus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Kapan Bulan Safar 2026? Simak Jadwal dan Amalan Sunnahnya
Lionel Messi vs Mohamed Salah, Siapa yang Lebih Baik?
Banggar DPR Dukung BI Percepat Distribusi Uang Layak Edar ke Pulau Terluar
Keyword : Polda MetroTimsus PenindakCovid-19