Puan: Beri Kesempatan Polri Selesaikan Penyidikan Kebakaran Kejagung

Jum'at, 18/09/2020 17:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan pada kepolisian untuk menuntaskan penyidikan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Puan menyampaikan hal itu setelah kepolisian menemukan dugaan adanya pidana terkait insiden kebakaran Gedung Kejagung sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali,” kata Puan, kepada wartawan, Jakarta. Jumat (18/9).

Politisi PDI Perjuangan itu meyakini, aparat kepolisian melanjutkan penyidikan hingga ditemukan bukti terkait penyebab terbakarnya Gedung Kejagung tersebut.

“Beri kesempatan pada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan,” kata Puan.

Aparat kepolisian yang didukung pihak kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran. Menurut polisi, kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara, Kamis (17/9).

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Polisi menemukan bahwa sumber api dalam kebakaran tersebut bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik dan menduga api berasal dari lantai 6.

Berdasarkan temuan polisi, api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung karena sejumlah faktor, di antaranya karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung, cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon, kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.

TERKINI
Ten Hag Masuk Daftar Kandidat Pelatih Bayern Munich Barcelona Percepat Real Madrid Juara La Liga Satu Senior STIP Jakarta Resmi Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Taruna Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro