KPK Segera Terbitkan Sprindik Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Senin, 14/09/2020 18:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara atau ekspos terkait kasus dugaanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya segera menerbitkan Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dalam waktu dekat.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Nawawi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Nawawi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera berjalan meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Kita upaya kan seperti itu. Temen2 lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman2 satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," kata Nawawi.

KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebesar Rp.33,1 miliar.

Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi