KPK, Bareskrim, dan Kejagung Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Jum'at, 11/09/2020 12:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar perkar bersama Bareskrkim Polri terkait kasus suap Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki.   Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Bareskrim Polri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik Bareskrim Polri masuk melalui gedung belakang KPK.   "Tim penyidik dari bareskrim Mabes polri sudah hadir di KPK dan saat ini gelar perkara sudah mulai,” kata Ali, kepada Wartawan, Jum`at (10/9).   Selain Bareskrim Polri, KPK juga turut mengundang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang rencananya dimulai pukul 13.30 WIB.   Ali mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi  yang menjadi kewenangan KPK.   "Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) Dkk," kata Ali.

TERKINI
Ini Kebiasaan yang Bisa Buat Rumah Kehilangan Keberkahan Janji Allah untuk Orang yang Sabar Ini Tiga Amalan yang Mengangkat Derajat Seorang Muslim Diperingati Setiap 30 Juli, Apa Itu Hari Snorkeling Sedunia?