Konsumsi Sabu, Reza Artamevia Direhabilitasi

Kamis, 10/09/2020 16:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com- – Hasil asesmen tersangka artis Reza Artamevia telah dikeluarkan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP).

"Jadi permintaan yang bersangkutan (Reza) sudah mengajukan asesmen dan telah diterima oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Kombes Yusri juga menyebut, pihaknya telah menyerahkan Reza Artamevia ke pihak rumah sakit untuk menjalani.

"Untuk RA sendiri sudah kita serahkan ke rumah sakit Rehab di Pasar Jumat," ujar Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Reza Artamevia terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi juga telah melakukan hasil tes urine dan hasilnya Reza Artamevia positif menggunakan Amphetamine atau sabu. Kemudian, RA di salah satu restoran pada Jumat 4 September 2020 di kawasan Jakarta Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram.

TERKINI
BNI dan IAS Hadirkan Layanan Joumpa di wondr by BNI Rocky Gerung: Wantimpres Bertugas Kritis terhadap Kebijakan, Bukan Kritik Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ada Pratikno hingga Rocky Gerung TEP Undip Ajak Siswa Transmigran Cegah Penyakit Kebiasaan Hidup Bersih