Menagih Janji Jokowi-Ahok kepada Warga Bukit Duri

Rabu, 28/09/2016 21:39 WIB

Jakarta - Janji kampanye pasangan Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2012 silam memang teramat menggiurkan bagi warga. Belakangan, janji politik tersebut seolah tidak pernah terjadi alias hanya pepesan kosong belaka.

Misalnya saja, janji kampanye Jokowi-Ahok yang memastikan tidak akan melakukan penggusuran kepada warga DKI khususnya warga Bukit Duri. Faktanya, saat ini rumah kediaman warga yang berada di Bukti Duri tinggal puing-puing.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga Bukit Duri sebagai bukti bahwa Ahok tidak konsisten dengan janji politiknya.

Untuk itu, Ia menagih janji dan komitmen pasangan Jokowi-Ahok saat kampanye Pilkada DKI 2012 silam. Saat itu, Jokowi-Ahok berjanji tidak akan menggusur warga.

"Dulu jualan kampanye 2012 Jokowi-Ahok adalah negosiasi penggusuran hingga 50-an kali di Kota Solo. Karena penggusuran dianggap tak manusiawi. Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri," kata Fadli, Jakarta, Rabu 28/9).

Disamping itu, kata Fadli, penggusuran tersebut tanpa mengindahkan norma hukum. Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum, maka segala tindakan, apalagi kebijakan pemerintah harus berdasarkan hukum.

"Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun," tegasnya.

Sebab, lanjut Fadli, gugatan yang dilayangkan warga Bukit Duri masih dalam proses pengadilan. "Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini akan menuju kehancuran," tandasnya.

TERKINI
4 Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah Menurut Ajaran Islam Kemuliaan dan Pahala Wafat Saat Menuntut Ilmu Begini Pandangan dan Ajaran Islam Tentang Cinta Tanah Air Dampak Penutupan Selat Hormuz, Inggris Terancam Resesi Ekonomi pada 2027